Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) marak terjadi.
Oleh sebab itu, Kejagung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan tersebut.
Penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dan Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan RI
Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujarnya, seperti dilansir dari unggahan Instagram @kejaksaan.ri, Minggu (15/6/2025).
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Kejaksaan pun menegaskan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Selain itu, informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi.
Sementara itu, salah satu tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang yaitu
Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain phishing yang dapat menyebabkan pencurian data pribadi pengguna, seperti pencurian dan penyalahgunaan nomor kartu kredit
Kemudian juga kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
Serta menyebabkan penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
Kejaksaan pun mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan serta jangan mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
Lalu laporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu, penting juga untuk melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait."(*)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support