Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
Puluhan Hektar Lahan Tambak masyarakat dirusak dan diduga diserobot paksa PT Pupuk Kaltim
Investigasitkpnews.com|| Bontang-Kaltim,"PT Pupuk Kaltim yang bergerak dibidang Pupuk dan petrokimia dengan fokus utama pada produksi pupuk urea dan amoniak. Selain itu, Pupuk Kaltim juga menyediakan fasilitas industri dan utilitas seperti uap, listrik,"11/6/2025
dan air demineralisasi ternyata memberikan luka mendalam kepada 11 kepala keluarga RT 8 kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang."
Sebanyak 11 kepala keluarga kini diliputi kecemasan mendalam setelah lahan hidup mereka seluas kurang lebih 21 hektar yang telah digarap dan diwarisi secara turun-temurun, diduga kuat diserobot paksa oleh raksasa industri PT pupuk kaltim.
Insiden ini bukan hanya ancaman atas kepemilikan tanah melainkan pukulan telak bagi masa depan, mata pencarian, dan bahkan lingkungan hidup puluhan jiwa.
Ketegangan mencapai puncaknya, setelah pihak yang berafiliasi dengan PT Pupuk Kaltim melancarkan aktivitas penyerobotan lahan secara langsung dengan melakukan pemindahan, perluasan lokasi, pengerjaan area hingga pemagaran tanpa izin.
Tindakan agresif ini secara efektif telah memblokir akses pemilik lahan, membuat mereka tidak bisa lagi masuk dan menggarap tambak yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka.
Syahrudin, kuasa pengurus yang mewakili masyarakat terdampak, dia dengan nada tegas mengungkapkan kronologi penyerobotan ini secara faktual dan historis, lahan ini sudah berpuluh tahun lamanya diakui dan digarap oleh warga.
"Dulu lahan masyarakat ini masuk dalam wilayah RT 54 pada tahun 1986 yang sekarang sudah berubah menjadi RT 8. Bahkan di lokasi tersebut dulunya berdiri rumah-rumah warga dan tanaman kelapa yang sudah berpuluh tahun tumbuh subur, menjadi saksi bisu kehidupan masyarakat," ujarnya.
PT Pupuk Kaltim bukan hanya tidak mengakui lahan itu di areal RT 8, tetapi mereka sudah main serobot dengan mengerjakan dan memagar area tersebut.
Mantan Ketua RT 54 di era tahun 1986 Bambang menjelaskan kalau posisi tanah tersebut dulu adalah RT 54 Kutai Kartanegara yang sekarang sudah berubah menjadi RT 8 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
"11 masyarakat pemilik lahan petani tambak mengeluhkan bahwa sekarang selain tak bisa masuk lahan, lahan mereka juga tercemar limbah, Mereka, pemilik lahan tambak kini tidak bisa lagi masuk menggarap lahan mereka sendiri," jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun perusahaan mengklaim lahan sengketa ini di luar wilayah RT 8, 11 keluarga yang tanahnya dirampas, ini adalah warga resmi RT 8 yang butuh perlindungan Hukum.
Klaim historis ini dikuatkan oleh bambang, yang menjabat sebagai mantan ketua RT 54 pada era tahun 1986. Dengan memori yang tajam, Bambang bersaksi sejak dulu lahan itu memang selalu ia anggap bagian dari wilayah dan digarap oleh warga.
"Saya tahu persis sejarah tanah ini, dan tindakan perusahaan sungguh tidak berdasar," imbuhnya.
Abi, ketua RT 8 Kelurahan Guntung saat ini menegaskan bahwa lokasi lahan sengketa ini secara administrasi tidak masuk dalam wilayah RT 8 yang ia pimpin. Meski begitu, ia mengakui bahwa 11 keluarga yang terdampak langsung dan kehilangan hak atas lahan tersebut adalah warga resmi RT 8.
"Ini adalah persoalan serius yang menimpa warga saya meskipun lokasi persisnya di luar batas administrasi RT kami," ujar Abi.
Sebagai respons terhadap tindakan perusahaan yang meresahkan warga telah memasang baliho/palng di lokasi sengketa bertuliskan kepemilikan lahan tambak masyarakat sebagai simbol perlawanan dan penegasan hak.
11 juni 2025, peninjauan lokasi darurat telah dilakukan, puluhan orang hadir dalam peninjauan tersebut, termasuk seluruh 11 kepala keluarga yang lahannya diserobot.
Ketua RT Abi, mantan ketua RT 54, bambang Abdul malik, selaku kepala seksi pemerintahan dari kelurahan guntung serta Syarifuddin, dan beberapa wartawan juga turut hadir di lokasi meliput langsung kegiatan tersebut, penyerobotan lahan oleh Pupuk Kaltim mencerminkan perhatian publik terhadap kasus ini.
Kondisi di lapangan menunjukkan betapa gentingnya situasi ini warga kini diambang kehancuran mata pencarian, menghadapi ketidakpastian hukum atas hak milik tanah turun-temurun mereka ditambah ancaman kerusakan lingkungan.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan pihak PT Pupuk Kaltim masih belum memberikan jawaban."(Ahmad Adam)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support