by INVESTIGASI TKP TV NEWS
June 20th 2025.

Kuasa Pengurus Robiansyah Kirim Surat Somasi Ke 2.



BERAU || KALTIM-investigasitkpnews.com||-  Robiansyah (43) tahun sebagai warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau kembali memberikan peringatan atau somasi ke 2 secara langsung kepada PT Berau Coal terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya. Lahan seluas 9.097 m2 sejak lama sudah dikuasai namun belum ada pembebasan. 


"Saya sudah mengantar surat somasi 2 ke kantor PT Berau Coal sebagai bentuk dasar surat peringatan dan memberi kesempatan kepada perusahaan agar dapat menghentikan aktivitasnya di lahan tersebut, jika pelanggaran ini berlanjut maka akan ada tindakan hukum lebih lanjut yang kita lakukan," ujar Kuasa Pengurus Abdul Hasan.


Untuk ketahui bahwa surat peringatan 2 (somasi) itu berisi 12 tuntutan yang di paparkan dalam surat atas dasar fakta - fakta yang terjadi dilahan Robiansyah yang dimilikinya serta kronologisnya.


1. Bahwa samapai saat ini telah kami mengirimkan Peringatan I (somasi) pada tanggal 27 Mei 2025 yang mana kami meminta pertanggung jawaban atas kerugian di lahan kami yang dimasuki dan dirusak tanpa hak hingga sampai saat ini kembali kami layangkan surat Peringatan II (somasi);


2. Bahwa sampai saat ini PT. Berau Coal tidak merespon sama sekali atas surat Peringatan I (Somasi) yang kami kirimkan dan terkesan mengabaikan atau meremehkan atas tidakan nya yang telah memasuki lahan milik kien kami, maka kami dengan tegas akan melanjutkan upaya dengan melaporkan Pihak-pihak yang telah melakukan tindakan memasuki lahan serta melakukan pengrusakan kebun milik klien kami;


3. Bahwa klien kami Robiansyah benar memiliki lahan yang berada di Desa/Kampung Inaran berdasarkan legalitas yang jelas berupa Sertifikat Hak Kepemilikan dengan luasan 9.097 m2 (sembilan ribu sembilan puluh tujuh meter persegi);


4. Bahwa klien kami Robiansyah sebagai mana telah disebutkan dia atas denga legalitas yang sah dan diakui oleh negara republik indonesia hingga sampai saat ini klien kami 

selalu menguasai lahan tersebut;


5. Bahwa klien kami Robiansyah tidak ada bersengketa dengan pihak manapun atau dengan siapapun hingga sampai saat ini, 

tentunya kami merasa sangat dirugikan dengan keterangan dan tindakan yang dilakukan oleh PT. Berau Coal yang memasuki 

lahan serta merusak semua tanam tumbuh di kebun kami;


6. Bahwa Klien kami Robiansyah saat ini mengalami kerugian atas lahan yang di masuki tanpa hak dan melawan hukum dan 

merusak tanaman yang berada di atas lahan milik klien kami;


7. Bahwa Klien Kami Robiansyah telah berupaya menyampaikan kepada pihak Lapangan atau Ekternal PT. Berau Coal dan 

hanyalah mendapatkan jawaban yang menurutkami tidak membuktikan apapun terkait adanya hak untuk memasuki lahan 

milik klien kami;


8. Bahwa klien kami Robiansyah hingga saat ini mengalami kerugian dikerenakan lahan tersebut adalah sumber mata pencarian dan tempat bergantung hidup dengan hasil kebun 

tersebut untuk kehidupan dan pendidikan anak-anaknya;


9. Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria telah jelas mengatur hak-hak atas tanah dan prinsip-prisip penguasaan tanah di 

indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat;


10. Bahwa klien kami Robiansyah mempunyai legalitas jelas berupa Sertifikat Hak Milih tahun 2022 dan diterbitkan oleh pemerintahan yang berwenang dengan proses yang sah dengan data yang akurat;


11. Bahwa diduga PT. Berau Coal Telah Melanggar Ketentuan berasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 


pasal 385 KUHP dengan isinya sebagai berikut :” Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa hak tersebut telah dipegang atau dibagi oleh orang lain, 


atau hak atas tanah tersebut telah dibebani dengan credietverband, atau bahwa hak tersebut merupakan suatu hak yang belum bersertifikat yang telah dibebani dengan credietverband, atau gedung, bangunan,"(Adam)

INVESTIGASI TKP TV NEWS user

INVESTIGASI TKP TV NEWS

[email protected]
Search Website

Search

Explore

Tags

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support