by INVESTIGASI TKP TV NEWS
June 20th 2025.

Berau-Kaltim,"investigasitkpnews.com-Sidang sengketa lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) melawan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kembali bergulir, bahkan masyarakat hadirkan 3 saksi dan membantah data yang diberikan PT Berau Coal beberapa waktu lalu.


Bukti yang diserahkan PT Berau Coal diduga palsu lantaran nama nama yang bersangkutan tidak pernah bahkan tidak merasa melakukan tanda tangan maupun menerima pembayaran atas pembebasan lahan tersebut.


Ironis memang, pasalnya hampir semua perusahaan besar melakukan hal serupa demi menguasai lahan masyarakat.


Saksi-saksi yang di hadirkan adalah sesepuh orang tua yang lama, Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75)dimana mereka mengetahui riwayat asal-usul tanah, pada tahun awal mulanya masyarakat menggarap didaerah Maraang Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau-Kaltim.


Ke 3 saksi ini berkaitan erat dengan sejarahnya lahan masyarakat yang ada di Kampung Tumbit Melayu, pasalnya saksi atas nama Beddu (80) juga adalah termasuk sebagai Ketua RT terlama di daerah tersebut.


Sesuai sejarahnya dimasa jabatannya sebagai ketua RT pada daerah tersebut 35 tahun awalnya adalah RT.1 kemudian pemekaran menjadi RT.2 yang terus dia jabat dan berakhir pada RT 2. Di tahun 2000.


Lalu kemudian pemekaran lagi jadi RT.9 hingga dirinya di gantikan menjadi ketua RT. Pada tahun 2001 yang di lanjutkan Kamaruddin (71) adalah saksi ke dua dalam persidangan ini.


Sementara dalam sidang kesaksian Kamaruddin menyampaikan kepada majelis hakim dirinya menjabat sebagai ketua (RT. 9) didaerah/ tempat lahan berperkara di Kampung Tumbit Melayu pada lokasi tersebut mulai tahun 2001 sampai tahun 2003.


“Saya ingat sekali dan mengetahui secara persis lahan masyarakat itu adalah milik Poktan UBM yang ketuanya adalah Samppara karena pada tahun 2000 masyarakat setempat membentuk kelompok tani usaha bersama maraang (UBM),” ujarnya.


Sementara itu, Koordinator lapangan Poktan UBM M.Rafik mengatakan kepada awak media ia merasa sangat terkejut dengan bukti surat garapan yang diajukan PT Berau Coal bisa sampai separah ini. Mulai tanda tangan saksi hingga tanda tangan pemerintahan setempat diduga berani mereka palsukan, tanda tangan RT.9 yang sudah berhenti menjabat pada tahun 2003 pun bisa mereka tiru.


“Ini sudah tidak bisa dibiarkan, ini benar-benar sudah melanggar hukum. Kasihan masyarakat kalau begini terus, sangat patut dicurigai masih banyak lagi kesalahan di legalitas bukti surat pada lahan yang lain,” katanya.


Sambungnya, jumlah bukti yangdiajukan PT Berau Coal kurang lebih 200 hektar itupun lokasinya jauh diluar kelompok tani usaha bersama. Lalu yang1000 hektar lebih kemana, sangat patut dicurigai Kalau PT Berau Coal melakukan manipulasi data.


Semoga Pengadilan Tanjung Redeb ini dapat memeriksa dengan teliti Bukti Surat milik PT Berau Coal, karena berpengaruh terhadap keputusan keadilan yang benar-benar ditegakkan. Bahkan bukti sudah jelas kalau legalitas PT Berau Coal sangat amburadul secara hukum.


“Bukan cacat hukum lagi akan tetapi manipulasi menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.” imbuhnya.


Di sisi lain, kuasa hukum dari PT Berau Coal secara opsional memberikan pernyataan singkat/ menolak memberikan komentar.(Adam)

INVESTIGASI TKP TV NEWS user

INVESTIGASI TKP TV NEWS

[email protected]
Search Website

Search

Explore

Tags

Subscribe

Newsletter

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support